History Is Learning

Sejarah adalah suatu pembelajaran yang membuat kita akan selalu menjalani hidup yang lebih baik

NEGRI UNTUK SEMUA

Negri untuk semua dan semua untuk negri

Bersikap untuk selalu jujur

Kejujuran adalah kunci menuju kesuksesan dan kebohongan akan menghasilakan sesuatu yang nantinya akan menyakiti orang lain dan penghambat menuju kesuksesan

Ayo Shalat berjamaah

Shalat berjamaah bonus pahala 27 kali lipat... mau mau mau hanya di Majid

Enjoy own your life

Hidup itu sederhana, Buatlah sebuah pilihan dan jangan pernah menengok kebelakang

Monday 23 June 2014

Aspek Hukum Cyber dalam Sistem Perdagangan Online di Indonesia


Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce

Berubahnya cara transaksi dalam dunia bisnis, yang semula berbasis di dunia nyata, kemudian dikembangkan ke dunia virtual (maya), yang melahirkan berbagai macam permasalahan hukum yang baru bagi konsumen dalam transaksi perdagangan lintas negara, di mana konsumen sering tidak memiliki posisi tawar yang kuat dan menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah.

Perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara tidak dapat diberikan oleh satu aspek hukum saja, melainkan oleh satu sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan yang simultan dan komprehensif, dengan perbandingan di berbagai negara. Dalam transaksi e-commerce tidak mempunyai batas-batas geografis, sehingga konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara memerlukan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan penyelesaian sengketa untuk memperjuangkan hak-haknya. Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.

Dalam “mengonsumsi” produk, konsumen selalu menginginkan adanya kepuasan terhadap produk yang dikonsumsinya. Sedangkan pelaku usaha cenderung menginginkan untuk memperoleh keuntungan ekonomis dari hubungan itu. Keinginan kedua belah pihak tersebut akan mudah untuk dicapai apabila keduanya melaksanakan kewajiban secara benar dan dengan dilandasi itikad baik. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 telah mengatur hak-hak konsumen yang meliputi :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantinya, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya.
Organisation for Economic Co-operation and development (OECD) telah memberikan rekomendasi yang dapat dipakai sebagai pedoman dalam pembentukan suatu ketentuan baru tentang Perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan dengan mempergunakan e-commerce, di dalamnya antara lain diatur tentang transparansi serta perlindungan yang efektif bagi konsumen sama seperti dalam transaksi lain (konvensional), praktik-praktik bisnis, promosi dan pemasaran yang sehat, tersedianya informasi yang akurat dan jelas baik mengenai barang atau jasa, mengenai transaksi, serta segala aktivitas berkenaan dengan transaksi e-commerce yang dilakukan oleh produsen.

Pada dasarnya instrument perlindungan hokum konsumen dalam suatu transaksi perdagangan di wujudkan dalam dua bentuk pengaturan, yaitu perlindungan hukum melalui suatu bentuk perundang-undangan tertentu yang sifatnya umum untuk setiap orang yang melakukan transaksi dan perlindungan hukum berdasarkan perjanjian yang khusus dibuat oleh para pihak, dalam bentuk substansi/isi perjanjian antara konsumen dan produsen, seperti ketentuan tentang ganti rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.

Di antara kedua bentuk perlindungan hukum di atas, maka perlindungan hukum melalui ketentuan perundang-undangan (regulasi) merupakan istrumen/sarana yang paling efektif digunakan mengingat perundang-undangan dapat dijadikan dasar bagi kedua belah pihak dalam pembuatan perjanjian serta pemerintah melalui perangkatnya dapat memaksakan pemberlakuan undang-undang tersebut. Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemerintah perlu turut serta dalam memberikan perlindungan ini, yaitu :
  1. Untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen.
  2. Menghindarkan berkembangnya prkatek-praktek bisnis curang/tidak sehat.
  3. Menciptakan keterbukaan/transparan.
  4. Menciptakan iklim berusaha yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik secara makro maupun mikro.
E-commerce memiliki karakteristik tersendiri apabila dibandingkan dengan transaksi konvensional/tradisional. Akibatnya, ketentuan tentang perlindungan konsumen dalam perlindungan konsumen dalam transaksi yang sifatnya konvensional tidak dapat diterapkan secara penuh dalam transaksi melalu e-commerce, sehingga dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi ini perlu kiranya diberikan pedoman (guidelines) tentang materi-materi apa saja yang perlu dicantumkan dalam ketentuan yang baru. Penting juga untuk diketahui beberapa prinsip yang harus ditegakkan dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
  1. Menegakkan larangan yang dikategorikan sebagai tindakan pelaku usaha yang dapat menghambat perdagangan.
  2. Laranan bagi tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan berkurangnya persaingan mengandung hak setiap anggota masyarakat untuk diperbolehkan menjalankan setiap aktivitas ekonomi.
  3. Larangan yang memungkinkan pelaku usaha untuk tidak memberikan pilihan bagi konsumen. Larangan ini ditujukan supaya pelaku usaha tidak mengupayakan adanya kegiatan produksi dan pemasaran.
Pedoman yang perlu diperhatikan dalam penerapan perlindungan konsumen dalam transaksi perdaganan melalui e-commerce dapat dibagi dalam empat bagian :

1. Dari sisi produsen/pelaku usaha;

Kedudukan produsen dalam hubungannya dengan transaksi perdagangan relative lebih kuat apabila dibandingkan dengan konsumen. Salah satu bukti kuatnya kedudukan itu adalah produsen berada pada pihak penyediaan produk sedangakan konsumen berada pada pihak yang membutuhkan produk, sehingga apapun yang ditentukan oleh produsen sepanjang konsumen membuthkan produk itu maka konsumen akan menyetujuinya, sehingga lahirlah bentuk-bentuk kontrak baku yang menonjolkan prinsip take it or leaves it.kuatnya kedudukan produsen sedapat mungkin harus diawasi karena tanpa pengawasan maka dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam transaksi melalui e-commerce, maka perlindungan terhadap konsumen dapat diberikan dalam bentuk :
  • Pemberitahuan indetitas produsen/pelaku usaha secara jelas yang meliputi alamat tempat berusaha (termasuk e-mail), telepon, jenis usaha yang dikelola, apabila memiliki pabrik, perkebunan atau tempat pengolahan lainnya maka dicantumkan alamat pabrik,perkebunan dsb;
  • Apabila produsen/pelaku merupakan kantor/perusahaan cabang harus diberitahukan alamat kantor/perusahaan induknya.
  • Memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan bisnisnya.
2. Dari sisi konsumen;

Konsumen sebagai pihak yang membutuhkan produk seringkali sebelum mulai melakukan transaksi diharus untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai identitas diri atau perusahaan (apabila konsumennya adalah perusahaan). Hal yang wajar apabila produsen berkepentingan atas informasi tersebut karena melalui informasi inilah produsen dapat menilai kredibilitas konsumen, apakah konsumen adalah pembeli yang sungguh-sungguh atau tidak. Sebaliknya, apakah ada jaminan bahwa data diri/identitas konsumen tidak digunakan oleh produsen seperti untuk pengiriman brosur pemasaran perusahaan. Padahal konsumen sangat memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaaan dari informasi pribadinya dalam on-line transaction.untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaaan informasi maka peerlu adanya jaminan dari produsen bahwa data/identitas konsumen tidak akan dipergunakan secara menyimpang diluar peruntukannya tanpa seijin konsumen.

3. Dari sisi produk (barang dan jasa);

Informasi produk sangat penting diketahui oleh konsumen, karena melalui informasi ini konsumen dapat mengambil keputusan untuk melakukan transaksi atau tidak. Tingkat pengenalan konsumen pada produk yang akan dibeli bermacam ragamnya, bagi konsumen yang mengetahui produk maka informasi produk tidak begitu pentingkarena akan dijadikan pelengkap saja, tetapi sebaliknya bagi konsumen yang tidak tahu maka pengenalan produk sangat penting karena kesalahan dalam memilih produk dapat merugikan konsumen. Di beberapa Negara sudah ada pengaturan mengenai promosi yang ditujukan bagi konsumen anak-anak, hal ini disebabkan anak-anak kadang kala mengalami kesukaran dalam memahami produk apa yang dimaksud dalam promosi tersebut. Sehingga penjual harus melakukan tindakan/perlakuan khusus terhadap suatu produk atau penggunaanya yang ditawarkan pada anak-anak guna menghindari salah pengertian.

4. Dari segi transaksi;

Perlu diketahui bahwa tidak semua konsumen paham dalam melakukan transaksi melalui media internet, sehingga produsen perlu mencantumkan dalam website-nya informasi yang jelas dan lengkap mengenai mekanisme transaksi serta hal-hal lainnya berkenaan dengan transaksi, seperti:
  • Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dalam melakukan transaksi;
  • Kesempatan konsumen dalam mengkaji ulang transaksi yang akan di lakukan sebelum mengambil keputusan, hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya kesalahan yang dibuat oleh konsumen;
  • Harga dari produk yang ditawarkan, apakah sudah termasuk pajak atau belum, termasuk ongkos kirim atau belum;
  • Mata uang apa yang dipakai;
  • Bagaimana mekanisme pengiriman barangnya (dikenal adanya berbagi sistem pengiriman barang);
  • Produsen harus menyediakan suatu rekaman transaksi yang setiap saat bisa diakses oleh konsumen yang didalamnya memuat segala sesuatu berkenaan dengan transaksi yang sedang/telah dilakukan. Hal ini penting untuk kepentingan pemuktian apabila dikemudian hari timbul sengketa;
  • Informasi mengenai dapat/tidaknya konsumen mengembalikan barang yang sudah dibeli, apabila diperkenankan, bagaimana mekanismenya;
  • Apakah diberikan jaminan penggantian barang atau penggantian uang, apabila produk yang diterima tidak sesuai atau rusak;
  • Mekanisme penyelesaian sengketa;
  • Jangka waktu pengajuan klaim yang wajar;
Melalui E-Commerce konsumen memiliki ruang gerak yang semakin luas dalam bertransaksi, sehingga konsumen memiliki kemampuan untuk mengumpulkan serta membandingkan produk (barang atau jasa) yang diinginkan dan konsumen pun menjadi lebih aktif berperan serta dalam pasar dunia. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan peran media internet dalam dunia perdagangan/bisnnis (e-commerce), tanpa perlu mengabaikan perlunya konsumen diberikan perlindungan yang memadai, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan e-commerce, karena pertumbuhan e-commerce akan sangat bergantung pada kecukupan peraturan yang ada dalam mengatur semua aspek yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Sedangkan ketentuan yang akan dibuat dapat bersifat khusus (mengatur masalah perlindungan konsumen melalui e-commerce secara tersendiri) maupun bersifat umum, artinya bersama-sama dengan perlindungan konsumen di bidang lain.


Tuesday 3 June 2014

Situs download gambar gratis untuk blog



10 Situs Download Gambar Gratis Untuk Blog - Gambar adalah salah satu elemen penting pada sebuah blog, tanpa adanya gambar, maka blog akan jadi terlihat monoton dan kurang menarik. Gambar tidak hanya sekedar hiasan saja, namun pemilihan gambar yang baik bisa memberikan kesatuan yang kuat pada blog atau artikel, gambar yang baik akan jadi ilustrasi yang menarik dari posting blog itu sendiri, gambar pada postingan juga membuat artikel yang kita tulis. Meskipun sebenarnya artikel kita tidak harus menggunakan gambar, namun tanpa adanya minimal satu gambar dalam postingan, maka postingan akan jadi tampak kurang menarik dan tidak enak dilihat. Nah, biasanya, saya dan mungkin juga kebanyakan para Blogger, akan mengandalkan Google image untuk mencari gambar untuk dimasukkan dalam postingan, karena jika ingin mendesain gambar sendiri, tentu akan sulit bagi kita yang tidak pandai dalam desain grafis.


Namun masalahnya, seringkali gambar yang muncul di pencarian Google Image memiliki copyright atau hak cipta. Sobat pasti sering saat mencari gambar di Google dan di bawah gambar yang akan sobat ambil, ada tulisan gambar ini memiliki hak cipta. Mungkin memang bukan masalah besar, namun masalahnya adalah bagi sobat yang memasang iklan Google adsense di blognya, karena, seperti halnya copas, menampilkan gambar yang berhak cipta pada blog tidak diizinkan oleh Google adsense dan bisa berakibat banned. Namun sobat tak perlu bingung, karena ada beberapa web penyedia gambar gratis yang bisa sobat gunakan sebagai pengisi postingan blog.
Berikut adalah 10 situs download gambar gratis bebas copyright :
Photobucket – photobucket.com
Photobucket adalah Situs hosting serta penyedia gambar terbesar. Ratusan foto atau gambar berkualitas diupload tiap detiknya pada situs ini. Untuk memudahkan pencarian gambar berdasarkan tema, Photobucket menyediakan fitur search dengan tigkat akurasi cukup tinggi. bila ingin memiliki hosting sekaligus, sobat bisa membuat akun gratis. Malah, foto yang diupload juga dapat dibuat private, sehingga tak akan muncul pada pencarian.
Iconarchive – iconarchive.com
Web ini berisi ratusan ribu icon web/blog maupun komputer yang siap untuk digunakan dalam memperindah blog. Icon set bisa memperkuat themes/templates blog sebab mempunyai keselarasan dengan desain dan warnanya.
EveryStockPhoto – everystockphoto.com
Situs ini menyediakan foto-foto berkualitas dengan beresolusi tinggi serta memiliki kekuatan artistik disediakan oleh situs ini. Fungsi fitur search-nya bisa dipakai untuk mencari gambar lintas situs berdasarkan penyedia gambar gratis.
Stock Xhnc - sxc.hu
Situs ini adalah situsnya pecinta foto dengan komunitas yang besar. Situs ini banyak menyediakan foto artistik yang siap untuk digunakan di blog atau artikel sobat. Situs ini saat ini di-handle secara penuh oleh Getty Images, yakni sebuah perusahaan besar yang memanage banyak situs gambar berkualitas.
Flickr - flickr.com
Situs punya Yahoo! Ini jadi adalah satu favorit para blogger dalam mencari gambar gratis dengan kualitas yang tinggi. Sebagian mempunyai lisensi. khusus. Namun banyak juga gambar yang bisa digunakan secara bebas tanpa adanya batasan.
MorgueFile – Morguefile.com
FreePixels – freepixels.com
Dreamstime – dreamstime.com/free-photos
DeviantArtc – deviantart.com/resources/stockart
Picfndr – picfndr.com

Demikianlah sobat, beberapa situs yang dapat sobat kunjungi untuk mencari atau mendownload gambar gratis bebas copyright untuk blog.
Incoming search terms:
download gambar
downloadgambargratis
Situs download gambar di google
situs2 download gambar dan foto
(sumber: http://tips-trik.info/2013/08/10-situs-download-gambar-gratis-untuk-blog.html )

Monday 2 June 2014

Tehnik penjualan melalui iklan online (Advertising Online)

TEHNIK PENJUALAN MELALUI IKLAN ONLINE (Advertising Online)

1.      Pengertian Perdagangan Online (Bisnis Online) dan Iklan Online (Online Advertsing)
Perdagangan elektronik (e- commerce) merupakan transaksi dagang yang di lahkukan secara online dalam suatu jaringan komputer yang tertata dalam data base antara pihak penyedia produk dengan pihak yang membutuhkan produk.  Bisnis adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan oleh kelompok maupun individu, untuk mendapatkan laba/keuntungan dengan cara memproduksi produk maupun jasanya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Sedangkan kata Online menurut kamus adalah suatu kegiatan yang terhubung melalui jaringan komputer yang dapat diakses melalui jaringan komputer lainnya. E- commerce mengizinkan anda untuk menjual produk-produk secara online. Salah satu yang mulai di gemari oleh para konsumen dalam mencari produk-produk yang di inginkan adalah Iklan online. Seiring perkembangan teknologi, Pola hidup Masyarakat juga mengalami perubahan, Apalagi setelah adanya internet. Kalau sebelumnya orang mencari berita hanya lewat majalah, Koran, Radio atau televisi, Dewasa ini tidak sedikit orang mencari berita atau info melalui jaringan internet. Karena semakin banyaknya orang yang menggunakan jaringan internet, Ini berpengaruh besar terhadap pola dan strategi periklanan atau promosi. Sering kita menemukan iklan pada web atau dalam bentuk lain saat pengguna jaringan internet  inilah yang disebut Iklan online atau Online Advertising.
Iklan online atau Online Advertising adalah: Info atau pesan yang disampaikan kepada khalayak umum dengan tujuan untuk mengenalkan, Mengajak, Membujuk agar khalayak umum atau Masyarakat ikut pada suatu ajakan tertentu yang terpasang dan bisa terlihat pada jaringan internet. Info atau pesan bisa berupa produk, Perusahaan atau gagasan. iklan online adalah cara mempromosikan sebuah produk di Internet dengan menggunakan berbagai fitur Internet. Dengan kedatangan internet, dunia bisnis telah menjadi digital dan orang lebih suka membeli barang-barang secara online, yang lebih mudah dan lebih cepat. Iklan online atau dikenal sebagai e-iklan memberikan dimensi baru dan daya tarik yang unik untuk produk, yang merupakan keuntungan tambahan.

2.      Manfaat Iklan Online dalam Bisnis
Manfaat iklan yang terbesar adalah membawa pesan yang ingin disampaikan oleh produsen kepada khalayak ramai. Nilai ekonomis suatu iklan sangat tergantung pada daya jangkau media yang digunakan. Iklan membantu produsen menimbulkan kepercayaan bagi konsumennya. Manfaat utama dari Pasang Iklan online lebih dari bisnis offline adalah keuntungan moneter, yang tidak dapat diperoleh secara lokal. Hal ini menyebabkan kemajuan besar dalam bisnis, yang merupakan tujuan akhir dari setiap pengusaha. iklan Online menawarkan spektrum yang luas dari pengakuan, yang tak tertandingi untuk setiap modus lain dari iklan.

Yang pertama manfaat dari iklan diinternet adalah si pembuat iklan yang websitenya akan di optimasi akan kebanjiraan banyak pengunjung, selain itu iklan diinternet juga nyaman. Selain itu biaya iklan diinternet lebih efektif dan lebih murah dibandingkan membuat iklan dimedia cetak.
Berkat adanya iklan diinternet, kita  mendapatkan jangkuan pelanggan di seluruh dunia dalam waktu yang sebentar. Manfaatkan iklan internet untuk memberikan perusahaan visibilitas yang besar serta meningkatkan pendapatan bisnis Anda. Iklan online tidak memiliki keterbatasan waktu. iklan Online mengurangi biaya transaksi dan memberikan kontribusi terhadap laba perusahaan dan aman dalam persaingan terhadap pemasaran internasional. Pemilik jauh lebih puas karena bisnis aman lebih bermanfaat dan dapat diandalkan.

3.      Tehnik Menjaring Pembeli melalui Iklan Online.
Iklan Online memberikan respon langsung, sehingga menguntungkan baik bagi konsumen dan penjual. Banner iklan menggambarkan dalam bentuk gambar dan sering dilihat di situs lalu lintas tinggi dan juga memberikan hyperlink kembali ke situs pengiklan. Harga bervariasi sesuai dengan jumlah iklan yang ditampilkan. Sponsor iklan lebih besar kemudian banner iklan dan mengandung cukup banyak teks dan ditempatkan pada ezines atau newsletter online. Harga bervariasi sesuai dengan jumlah pembaca newsletter.
Layanan dari badan iklan online telah membuat mereka untuk menjalankan kampanye dengan cara yang efektif dan lebih layak. Hal ini juga membantu para pemasar untuk mengawasi kinerja kampanye iklan, yang tidak mungkin dalam jenis media lainnya. Hal ini memungkinkan mereka untuk memodifikasi kampanye dengan menganalisis data sehingga menargetkan pelanggan. Agen iklan online menjamin jangkauan yang luas para penonton melalui server iklan pusat karena menggunakan jaringan iklan online. Ada beberapa cara mempromosikan barang yang akan di perjualbelikan melalui iklan online anatara lain:
a)      Melalui iklan baris di website.
Kita bisa menggunakan media iklan baik yang berbayar maupun gratis untuk memasang banner/iklan baris di alamat-alamat di bawah ini,
- www.iklanbaris.co.id
- www.bekas.com
- www.forumiklan.com
- www.pondokiklan.com
- www.iklanbarisplus.com
- www.webiklan.com
- www.iklanwebid.com
- www.iklanhouse.com
- dll.

b)      Melalui blog/website.
Jika kita sudah memiliki blog/website, bisa menuliskan artikel tentang produk kita dapat menyisipkan link URL untuk mengenalkan produk,  juga bisa menampilkan baner (gambar) di blog/website kita sendiri.
c)      Melalui Google Adwords atau PPC Lokal
Cara ini bisa digunakan jika kita sudah expert dalam hal internet marketing, tapi tidak ada salahnya jika mencoba untuk bermain di pasar lokal. Cara ini diperlukan biaya untuk bisa melakukan promosi. Tapi jika kita sudah paham betul tentang internet marketing maka cara inilah yang sangat kami rekomendasikan. Beberapa perusahaan dibawah ini cukup membantu dalam mendatangkan pengunjung yang tertarget. Dan berikut ini adalah nama-nama perusahaan penyedia layanan promosi PPC lokal:
·         www.kliksaya.com
·         www.ppcindo.com
·         www.kumpulblogger.com/advertiser.php?mn=advertiser
·         www.adsentra.com
·         www.adsensecamp.com
·         www.google.com/adwords
Kita hanya perlu melakukan proses pendaftaran dan pembayaran sekali ketika menggunakan media diatas. Yang membuat nyaman ialah kegiatan promosi menggunakan iklan berbayar bisa dikerjakan tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama di rumah maupun. Karena ketika menggunakan adwords/PPC Lokal hanya proses di awalnya saja yang membutuhkan waktu. Setelah berjalan, tinggal memonitor saja iklan-iklan yang dipasang di google adwords/PPC Lokal dan ini hanya membutuhkan waktu 15-30 menit setiap harinya.

4.      Analisa SWOT bisnis online melalui iklan online.
·         Strength (kelebihan /kekuatan)
a)      Iklan online ini sangat mudah diakses dalam hal mendaftar,menjual ataupun membeli.
b)      Gampang ditemukan di search engine (memiliki page rank yang tinggi).
c)      Tampilan dan toolbar mudah dipahami mulai dari kategori sampai keterangan-keterangan yang lain.
d)      Lebih mudah dalam memperomosikan barang yang di perjualbelikan.
e)      Iklan online tidak memiliki keterbatasan waktu. Iklan Online mengurangi biaya transaksi dan memberikan kontribusi terhadap laba perusahaan dan aman dalam persaingan terhadap pemasaran internasional. Pemilik jauh lebih puas karena bisnis aman lebih bermanfaat dan dapat diandalkan.
f)       iklan Online memberikan respon langsung, sehingga menguntungkan baik bagi konsumen dan penjual.
·         Weaknes (kelemahan)
a)      Iklan online rawan penipuan,
b)      Terkadang banyak pelanggan yang pura pura membeli atau sengaja memesan tetapi tidak jadi membeli.
c)      Adanya sebagian orang yang masih awam dengan iklan online.
·         Opportunities (peluang)
a)      Membangun loyalitas konsumen
b)      Mengingatkan manfaat dari produk atau jasa yang ditawarkan
c)      Membangun dan mempertahankan identitas perusahaan
d)      Meningkatkan reputasi perusahaan
e)      Mendorong konsumen untuk membeli lebih banyak
f)       Menarik konsumen baru untuk mengganti konsumen yang hilang
g)      Membantu meningkatkan penjualan Mempromosikan dan memperkenalkan bisnis ke konsumen, investor, dan pihak-pihak lainnya.
·         Threat (Ancaman)
Adanya iklan lain yang menjual barang dagangan yang sama dengan barang yang kita perjualbelikan.

5.      Penutup
Iklan online atau Online Advertising adalah: Info atau pesan yang disampaikan kepada khalayak umum dengan tujuan untuk mengenalkan, Mengajak, Membujuk agar khalayak umum atau masyarakat ikut pada suatu ajakan tertentu yang terpasang dan bisa terlihat pada jaringan internet. Info atau pesan bisa berupa produk, Perusahaan atau gagasan. Manfaat iklan yang terbesar adalah membawa pesan yang ingin disampaikan oleh produsen kepada khalayak ramai. Nilai ekonomis suatu iklan sangat tergantung pada daya jangkau media yang digunakan. Iklan membantu produsen menimbulkan kepercayaan bagi konsumennya.
Manfaat dari iklan diinternet adalah si pembuat iklan yang websitenya akan di optimasi akan kebanjiraan banyak pengunjung, selain itu iklan diinternet juga nyaman. Selain itu biaya iklan diinternet lebih efektif dan lebih murah dibandingkan membuat iklan dimedia cetak. Berkat adanya iklan diinternet, kita  mendapatkan jangkuan pelanggan di seluruh dunia dalam waktu yang sebentar. Manfaatkan iklan internet untuk memberikan perusahaan visibilitas yang besar serta meningkatkan pendapatan bisnis Anda. Iklan online tidak memiliki keterbatasan waktu. iklan Online mengurangi biaya transaksi dan memberikan kontribusi terhadap laba perusahaan dan aman dalam persaingan terhadap pemasaran internasional.
Ada beberapa cara mempromosikan barang yang akan di perjualbelikan melalui iklan online anatara lain: Melalui iklan baris di website, melalui blog maupun melalui Melalui Google Adwords atau PPC Lokal. Iklan online merupakan cara yang eektif dalam mempromosikan barang/jasa untuk di ketahui khalayak ramai dengan biyaya yang murah.